Minggu, 20 Januari 2013

PERBEDAAN PENGERTIAN POLUSI DAN POLUTAN

      Menurut UU No.23 Tahun 1997, polusi atau pencemaran adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
    Zat atau bahan yang dapat menyebabkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut  polutan jika keberadaanya dapat mengakibatkan kerugian bagi makhluk hidup. Contoh : karbondioksida dengan kadar 0,033% diudara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi jika melebihi 0,033% dapat memberi dampak merusak. Suatu zat dikatakan polutan apabila :
  • Jumlahnya melebihi jumlah normal.
  • Berada pada waktu yang tidak tepat.
  • Berada pada tempat yang tidak tepat.

1 komentar:

Silakan Berkomen Sahabatku